PBB: Secara Hukum, Israel Bertanggung Jawab atas Keselamatan Palestina

0
564

Sumber foto: Middle East Monitor

LiputanIslam.com—Seorang pejabat senior PBB mengatakan pada Sabtu (21/3) kemarin bahwa Israel secara hukum bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan bagi warga Palestina di wilayah kependudukan.

“Kewajiban hukum, yang tertuang pada pasal 56 Konvensi Jenewa Keempat, mensyaratkan bahwa Israel sebegai aktor kependudukan, harus memastikan bahwa semua sarana pencegahan yang diperlukan tersedia bagi warga Palestina,” ucap pejabar senior bernama Michael Lynk.

Lynk menjelaskan, semua orang yang bernaung di bawah otoritas tertentu harus menikmati kesetaraan untuk mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dan perawatan.

Lynk menyampaikan kekhawatirannya bahwa berbagai publikasi terkait virus corona atau covid-19 dari pemerintah Israel secara eksklusif menggunakan bahwa Ibrani.

Orang-orang Palestina, baik yang berada di wilayah Israel atau wilayah kependudukan, tidak mendapatkan manfaat dari publikasi penting ini.
Sebelumnya, Israel dilaporkan telah melakukan pelanggaran berat terkait pengabaian akses kesehatan bagi warga Palestina yang tinggal di bahwa kependudukan.

BacaMuncul Pertama Kali Sejak Wabah Corona, Raja Salman Ingatkan “Tahap Lebih Sulit”

Selanjutnya, Lynk mengaku prihatin dengan kondisi rakyat Palestina di Gaza. “Saya sangat khawatir tentang dampak potensial Covid-19 di Gaza. Sebab, sistem kesehatan di wilayah itu telah hancur, bahkan sebelum wabah korona menyebar. Stok obat-obatan pun sangat mengkhawatirkan.” Jelasnya.

Menurut Lynk, sumber air minum di Gaza sebagian besar telah terkontaminasi. Sistem kelistrikan yang acak dan keadaan diperparah dengan tingkat kemiskinan yang begitu tinggi. (fd/Memo)

DISKUSI: