Al-Quds,LiputanIslam.com-Dewan Tinggi Fatwa Palestina pada hari Senin (30/7) menyatakan, partisipasi dalam pemilihan walikota al-Quds (Yerusalem), baik sebagai kandidat atau pemilih, dihukumi haram.
Menurut laporan kantor berita WAFA, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Rezim Zionis sejak 1967 tak berhenti berusaha menjadikan warga al-Quds sebagai bagian dari ‘negara Israel.’ Dengan berbagai cara, rezim ini mengarahkan warga Palestina untuk mengakui kedaulatan Israel di seluruh kota al-Quds.
Dewan Tinggi Fatwa Palestina menegaskan, Israel berusaha mengelabui warga al-Quds dengan mengikutsertakan mereka dalam pemilihan walikota. Atau, berusaha mengintimidasi mereka dengan merobohkan rumah, tidak mengeluarkan izin pembangunan, dan memberlakukan pajak-pajak besar.
“Dengan ini kami menyatakan, dari sisi syariat, partisipasi dalam pemilihan walikota adalah haram, sebab mudarat yang ditimbulkannya sangat besar,”demikian isi statemen dari Dewan Fatwa Palestina.
Hingga sekarang, pengurusan kota al-Quds tetap diatur oleh Rezim Zionis. Saat ini, jabatan walikota dipegang oleh Nir Barakat. Pada pekan ini, Barakat yang didukung serdadu Israel melanggar kesucian Masjid Aqsa. (af/alalam/fars)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini