DenHaag,LiputanIslam.com-Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) pada Senin (4/12) mengumumkan, ada sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa militer Inggris melakukan kejahatan perang di Irak pasca invasi Amerika tahun 2003.
AFP melaporkan, Fatou Bensouda menyatakan bahwa kejahatan perang Inggris ini dilakukan terhadap para tahanan perang.
Laporan setebal 74 halaman Bensouda dirilis menjelang diadakannya pertemuan tahunan ke-16 negara-negara anggota Statuta Roma dari 4 hingga 14 Desember di PBB, New York.
Sebelum ini, kelompok pembela HAM dan pengacara menyatakan, sejak Maret 2003 hingga Desember 2008 sekitar 1071 tahanan Irak telah mengalami tindak kekerasan dan penyiksaan. Jaksa Pengadilan Pidana Internasional pada 2014 kembali menyelidiki kemungkinan kejahatan perang atas para tahanan tersebut.
Menurut para pengacara dan pembela HAM, militer Inggris dalam jangka waktu tersebut telah membunuh 52 tahanan secara ilegal.
Sejumlah pengacara dikritik lantaran peran mereka dalam penyelidikan ini. Namun kantor jaksa ICC berpendapat, statemen personal dari tiap pengacara ini tetap dinilai kredibel selama didukung oleh bukti-bukti seperti berkas penahanan, pernyataan dokter, dan foto-foto yang telah dikonfirmasi. (af/alalam)
Nakba, Akar Masalah Palestina
16/05/2022
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini