India Larang Penyiaran Kanal Islam di Kashmir

0
507

NewDelhi,LiputanIslam.com-Kementerian Informasi dan Penyiaran India meminta dari para penyedia layanan televisi kabel agar tidak menayangkan kanal-kanal dari sejumlah negara Muslim, termasuk Iran, Turki, dan Malaysia.

Dilansir oleh Out Look India, permintaan ini disampaikan Vikram Sahay, salah seorang pejabat senior Kementerian Informasi dan Penyiaran India, pada hari Minggu (17/11). Pertemuan panjang Sahay dengan para operator televisi kabel itu berlangsung di Srinagar.

Baca: Kemenlu Sebut Amerika Hanya Inginkan Kekacauan di Iran

Dalam pertemuan tersebut, Sahay membacakan aturan televisi kabel yang disahkan tahun 1995. Dia meminta agar para operator mematuhi aturan tersebut.

Menurut Sahay, penyiaran kanal dari sejumlah negara Muslim seperti Iran, Turki, dan Malaysia adalah “pelanggaran terhadap aturan ini.”

Dia diberitahu bahwa tak ada satu pun kanal televisi Malaysia yang ditayangkan di Kashmir. Yang ada adalah kanal Sahar (Iran) dan al-Arabiya (Saudi). Sahay menegaskan bahwa kedua kanal ini tidak boleh disiarkan di Kashmir.

Narendra Modi (PM India) pada 5 Agustus lalu mengumumkan, New Delhi akan menghapus hak otonomi khusus kawasan Jammu dan Kashmir.

Berdasarkan pasal 370 konstitusi India, dua kawasan ini memiliki wewenang khusus, kecuali dalam masalah pertahanan dan luar negeri.

Sementara berdasarkan butir 35, aset tak bergerak dilarang dijual kepada pihak nonpribumi Jammu dan Kashmir. Penduduk permanen Jammu dan Kashmir adalah orang yang menetap di kawasan itu sebelum tahun 1954, atau tinggal di sana selama 10 tahun secara permanen.

Pasca dihapuskannya pasal 370 dan butir 35 di atas, pemerintah India meliburkan sekolah dan universitas guna mencegah protes warga. Pemerintah New Delhi juga memutus jaringan telepon dan internet di kawasan tersebut. (af/irna)

DISKUSI: