LiputanIslam.com-Negara-negara Arab mengesahkan sejumlah aturan untuk menindak orang yang membatalkan puasanya secara terang-terangan.
Di sejumlah negara Arab, orang-orang yang makan-minum secara terbuka di depan khalayak akan diganjar 1 hingga 6 bulan penjara, atau membayar denda sebanyak 12 hingga 120 dirham.
Menurut laporan yang ditulis situs al-Marsad, mereka yang membatalkan puasa secara terang-terangan di Mesir, akan ditangkap oleh aparat keamanan. Situs juga merilis hukuman bagi pembatal puasa di beberapa negara Arab.
Arab Saudi
Hukuman bagi orang yang makan-minum saat puasa di Saudi adalah hukum penjara dan hukum cambuk. Jika pelaku adalah orang asing, dia akan dideportasi.
Kuwait
Negara ini menghukum para pelanggar dengan hukuman satu bulan penjara atau denda 100 dinar.
Uni Emirat Arab
Orang yang makan-minum di hadapan khalayak ramai saat Ramadan akan dijatuhi hukuman penjara satu bulan atau denda sebanyak 2000 dirham.
Qatar
Pelanggar akan dihukum maksimal 3 bulan penjara atau membayar denda 3000 riyal.
Oman
Negara ini juga menghukum para pelanggar dengan hukuman penjara dan denda.
Bahrain
Pelaku akan dihukum dengan kurungan selama 3 bulan.
Irak
Di negeri Seribu Satu Malam, orang yang makan-minum secara terang-terangan akan dipenjara selama 5 hari. Tentu saja orang sakit dan musafir dikecualikan dari aturan ini.
Yordania
Orang yang melanggar aturan saat puasa akan dipenjara satu bulan dan didenda sebanyak 25 dinar.
Somalia
Kadang kala, orang yang tidak berpuasa saat Ramadan di negara ini bisa dijatuhi hukuman mati! (af/alalam)