Gaza: Pasukan Laut Israel Persempit Batas Laut Nelayan Palestina

0
463

LiputanIslam.comPasukan angkatan laut Israel, Sabtu (6/10), menangkap 2 nelayan dan melukai salah satu dari mereka sebagai bagian dari serangan Israel terhadap nelayan Palestina dan mencegah mereka untuk bebas berlayar, serta mengakses daerah pembiakan ikan. Sehari pasca penangkapan itu, pasukan Israel menyatakan bahwa mereka mengurangi area yang diizinkan untuk memancing di Laut Gaza hingga 6 mil. Keputusan sepihak Israel ini semakin memperburuk kondisi ekonomi dan hidup para nelayan Palestina di Gaza, serta menimbulkan kerugian besar karena membatasi gerakan mereka dan menolak akses mereka ke daerah-daerah ikan berkembang biak.


Menurut investigasi yang dilakukan oleh Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), sekitar pukul 06:15, pada Sabtu, (6/10), kapal-kapal perang Israel ditempatkan di lepas pantai barat laut resor al-Waha dan barat laut Beit Lahia di Gaza utara. Kapal perang itu menembaki kapal nelayan Palestina yang berlayar dalam jarak 2 mil. Perahu-perahu itu mengepung sebuah perahu nelayan yang dijaga oleh Safwat Zayet Mahmoud Zayed (42) dan saudaranya Ref’at (29). Para prajurit angkatan laut Israel memerintahkan kedua nelayan untuk melepas pakaian mereka, melompat ke laut dan berenang menuju salah satu kapal perang. Kedua nelayan itu kemudian dibawa ke Pelabuhan Ashdod tanpa menyita kapal mereka. Sekitar pukul 17:20 di hari yang sama, pemerintah Israel membebaskan kedua nelayan melalui persimpangan Beit Hanoun “Erez”, mencatat bahwa Ref’at ditemukan terluka dengan 2 peluru berlapis karet menghujam kaki kiri dan pahanya.

Di hari yang sama, pihak berwenang Israel memutuskan untuk mengurangi area yang diizinkan untuk memancing hingga 6 mil laut di sepanjang pantai Jalur Gaza. Ini adalah bagian dari kebijakan Israel untuk menerapkan pembatasan terhadap nelayan dan menargetkan mata pencaharian mereka.

PCHR menekankan bahwa keputusan untuk mengurangi area yang diperbolehkan untuk memancing adalah pelanggaran yang diakui oleh Pasal 6 (6) dari Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Dengan demikian, PCHR meminta pihak berwenang Israel untuk segera menarik keputusan tersebut.

Selain itu, PCHR meminta pihak berwenang Israel untuk berhenti mengejar para nelayan dan memungkinkan mereka untuk memancing dengan bebas, terutama bahwa mereka tidak menimbulkan ancaman bagi pihak berwenang Israel; dan untuk membebaskan nelayan yang ditangkap dan memberi kompensasi kepada mereka atas kerugian yang telah diterima. (fd/pnn)

DISKUSI: