Di Malaysia, Penyebar Hoaks Terancam 10 Tahun Penjara
“RUU ini diusulkan untuk melindungi publik dari berita palsu sekaligus memastikan kebebasan berekspresi tetap dihormati,” ucapnya.
Berita hoaks adalah berita, informasi, data, atau pun laporan yang seluruh atau sebagiannya salah dan diekspresikan dalam bentuk feature, visual, maupun rekaman.
RUU ini juga mencakup publikasi digital di berbagai media, termasuk media sosial, dan berlaku untuk para pelanggar di luar Malaysia selama dampak buruknya berpengaruh terhadap warga Malaysia.
Adanya RUU ini diharapkan dapat memberi pelajaran kepada publik agar lebih berhati-hati serta bertanggung jawab ketika menyebarkan informasi atau berita palsu. (fd/Presstv)