[Berita Gambar] Penghancuran Struktur Tepi Barat Melanggar Hukum

0
828

Liputanislam.com – Seperti dikutip dari AA pers kementrian luar negeri Turki memberikan tanggapan bahwa penghancuran di Tepi Barat adalah melanggar hukum.

“Israel sekali lagi menunjukkan kebijakan agresif dan melanggar hukum dengan menghancurkan lebih dari 70 permukiman Palestina, fasilitas pendidikan dan perawatan kesehatan di Lembah Jordan yang diduduki dan memutuskan untuk mengevakuasi dan menghancurkan 200 bisnis Palestina di pusat Yerusalem Timur,” kata kementerian Luar negeri Turki dalam sebuah pernyataan.

Seperti dalam beberapa data ada sekitar 689 bangunan telah dihancurkan di Tepi Barat sejauh ini pada tahun 2020, termasuk di Yerusalem Timur dan dikatakan kehancuran ini menyebabkan perpindahan sekitar 869 warga Palestina.

Menurut laporan wafa pemerintah Turki akan terus menolak tindakan melanggar hukum dan tidak manusiawi yang memperdalam pendudukan Israel di wilayah Palestina dan menghancurkan visi solusi dua negara, tambahnya.

Ini menegaskan kembali bahwa Turki akan terus mendukung rakyat Palestina dan membela perjuangan hak Palestina.

Israel menduduki wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, pada tahun 1967.

Palestina menginginkan wilayah ini untuk pembentukan negara Palestina di masa depan. (BP/Wafa/AA/Jpost)

DISKUSI: