1 dari 4 Warga AS Minta Trump Diadili atas Pembunuhan Soleimani

0
529

Washington, LiputanIslam.com—Sebuah survei terbaru menemukan bahwa lebih dari seperempat warga Amerika percaya bahwa Presiden AS Donald Trump harus diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kasus pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani.

Survei yang dilakukan oleh Business Insider ini mengambil sampel dari 1.083 warga AS. Pertanyaan yang diajukan kepada para responden adalah: ” Iran mengumumkan akan menuntut Presiden Donald Trump dengan dakwaan kejahatan perang di Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag atas pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani. Apakah Anda setuju atau tidak setuju dengan tuduhan tersebut?”

Hasilnya, sebanyak 27,4% mengaku ingin Trump menghadapi ICC Den Haag. Namun, persentase yang lebih besar, 35,6%, tidak setuju dengan gagasan itu.

Sementara itu, 24,8% responden mengaku netral, 12,2% menjawab “Saya tidak tahu.”

Jajak pendapat itu dilakukan setelah juru bicara pengadilan Iran, Gholamhossein Esmaeili, mengumumkan bahwa pemerintah Republik Islam berencana “mengajukan tuntutan hukum di Iran, Irak dan Pengadilan Den Haag terhadap militer, pemerintah Amerika, dan Trump”. Demikian laporan dari Tehran Times.

Perlu dicatat bahwa AS tidak mengakui yurisdiksi (kekuasaan mengadili) ICC. Pada bulan lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan bahwa ia tidak mendukung keputusan ICC untuk meluncurkan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang Israel. (ra/sputnik)

 

DISKUSI: