YLKI: Putusan MA Terkait Aset First Travel Tidak Tepat
Jakarta, LiputanIslam.com — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan putusan Mahkamah Agung terkait aset First Travel disita negara tidak tepat karena yang mengalami kerugian bukan negara melainkan korban.
Aset First Travel sejatinya adalah milik korban yang sudah membayar untuk umroh, tetapi tidak diberangkatkan oleh biro tersebut tanpa ada kepastian.
“Bagaimana rasa keadilan bagi korban? Sudah uangnya diambil, pelaku diputus bersalah tetapi asetnya diambil negara dan korban tidak mendapatkan apa-apa,” kata Sularsi dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Ideal Aset First Travel Disita Negara?” yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
“Yang diinginkan para korban adalah mereka tetap bisa berangkat umroh. Itu yang tidak dipikirkan dalam putusan terhadap kasus First Travel,” tuturnya.
Menurutnya, YLKI sudah beberapa kali mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Agama bahwa praktik-praktik yang dilakukan biro umroh bisa menjadi bom waktu.
“Masyarakat panjang waktu menunggu untuk bisa berhaji sehingga umroh menjadi pilihan. Peluang pasar umroh luar biasa, tetapi pengawasan pemerintah terhadap biro umroh sangat minim,” katanya.
Ia meminta negara sebagai fasilitator harus mengupayakan kasus-kasus serupa First Travel tidak kembali terulang.
Baca juga: Hadiri Maulid di Masjid Istiqlal, Wapres: Nabi Muhammad Figur Luar Biasa
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel.
Penundaan dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu. Ia pun belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi itu.
“Kami pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi, apalagi lelang. Kami sedang mengkaji, melakukan upaya yang akan ditempuh,” ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11).
Mukri menuturkan Kejaksaan akan mencari solusi untuk mengembalikan aset nasabah yang mengalami kerugian. (Ay/Antara/Detik)