Terkait Unjuk Rasa Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam
Terkait hal ini, pemerintah telah menyiapkan personel gabungan TNI dan Polri sebanyak 47 ribu guna mengamankan keadaan.
Baca: PBNU Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Damainya Pemilu
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan personel yang mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 agar tidak membawa peluru tajam.
“Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya,” kata Tito saat ditemui di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa (25/6), seperti dilansir oleh portal berita online Kompas.
Sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis (27/6).
Pihak kepolisian telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.(Ay/Viva/Kompas)