Jakarta, LiputanIslam.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada DPR RI terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
Dengan adanya surat tersebut, Ketua KPK berharap lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK.
“Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.
“Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan,” ujar Agus.
Baca juga: Terkait Draft Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Tolak 4 Poin dan Setujui 3 Poin
Sementara, Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut. (Ay/Antara)
Heboh Drone Hizbullah Masuk Israel
24/02/2022Rusia dan Ukraina Hadapi Situasi Genting
23/02/2022
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini