Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Telat Rekapitulasi, KPU Terancam Pidana

Published 07/05/2014 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

kantor kpu 222Jakarta, LiputanIslam.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merampungkan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional di batas akhir tiga hari mendatang. Namun hingga hari ini, baru 14 provinsi yang berhasil dirampungkan KPU. Penetapan rekapitulasi suara nasional terancam gagal tepat waktu dan atas kegagalan itu, KPU terancam pun sanksi pidana.

Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Margarito, hari Selasa (6/5) menjelaskan, presiden harus segera menyelamatkan pemilu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) pada hari Jumat (9/5) jika hari itu KPU gagal mengesahkan rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif sebagaimana yang diamanatkan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, penyelenggara pemilu yakni KPU wajib menetapkan rekapitulasi suara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah berlangsungnya pemungutan suara. Pada pasal 319 UU Pemilu disebutkan, “Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagamana dimaksud dalam pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).”

Menurut Margarito, melihat perkembangan proses rekapitulasi yang sudah berlangsung lebih dari seminggu, sangat berat bagi KPU untuk merampungkan rekapitulasi suara seluruh provinsi tepat waktu.

“Hampir bisa dipastikan tidak. Saya tidak yakin KPU bisa merampungkan pada tanggal 9 Mei nanti,” ujar Margarito kepada media, Selasa (6/5) malam.

Margarito melanjutkan, kemungkinan besar komisioner KPU saat ini menghadapi ancaman pidana sebagaimana bunyi undang-undang di atas. Artinya, hal ini menjadi preseden pertama dalam pemilu di Indonesia di mana komisioner KPU harus diberhentikan di tengah jalan karena ketidakmampuan menetapkan rekapitulasi suara nasional sesuai perintah undang-undang.

“Pidana ini harus diproses. Karena ada pelanggaran etik di situ. Demi hukum, mereka harus diberhentikan, dan diangkat komisioner KPU yang baru,” tutur mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.

Perpu yang diterbitkan presiden itu nantinya harus memuat dua hal, yakni memperpanjang masa rekapitulasi nasional, serta memberhentikan komisioner KPU saat ini dan mengangkat komisioner KPU yang baru untuk melanjutkan proses rekapitulasi dan tahapan-tahapan pemilu hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sembilan komisioner KPU yang baru dapat diangkat dari peserta fit and proper test anggota KPU yang mendapat suara teratas kedua dalam proses seleksi di DPR lalu.

Margarito menjelaskan, proses penertbitan Perpu tidak memerlukan waktu lama karena ini menjadi prerogratif presiden menghadapi situasi yang darurat. Setelah Perpu diterbitkan, sembilan komisioner KPU yang baru dapat segera dilantik agar proses tahapan pemilu tidak terbengkalai lama.

“Saya kira jika Perpu itu terbit pada tanggal 9 Mei, hari berikutnya KPU yang baru dapat langsung diberikan SK dan sudah harus langsung bekerja. Jika ini berjalan baik, saya yakin tahapan pemilu tidak akan terganggu,” imbuhnya.

Proses rekapitulasi suara nasional dimulai sejak Sabtu (26/4) lalu. Kelambatan rekapitulasi ini salah satunya karena banyaknya interupsi keberatan yang dilakukan para saksi parpol lantaran banyaknya kejanggalan dalam penghitungan versi KPU dan parpol. Kendala lain karena lambatnya proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat bawah. Hingga hari ini bahkan masih ada proses penghitungan suara yang belum selesai di daerah.

Hingga Selasa (6/5), baru sekitar 14 provinsi atau 37 dapil yang berhasil dirampungkan KPU. Total ada 77 dapil dari 34 provinsi yang harus dirampungkan KPU.(ca/detiknews)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account