LiputanIslam.com – Pengacara, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), sekaligus tim advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana, dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait seruannya untuk menggerakkan people power di media sosial.
Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam, dari mulai hari Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) pukul 03.00 WIB. Menurutnya, ada 28 pertanyaan pemeriksaan yang harus ia jawab.
Menurut pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution, kliennya dipanggil karena laporan dari Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac (Jokowi-Ma’ruf Center), Suryanto, di Bareskrim Markas Besar Polri Jumat pekan lalu. Hal ini berkaitan dengan pasal 160 KUHP.
Menurut Pitra, pernyataan ‘people power’ kliennya bermaksud unjuk rasa atau protes kecurangan pemilu 2019, bukan untuk makar.
“Dalam pidato Bang Eggi kan sudah jelas, memprotes kecurangan-kecurangan yang telah ada ke KPU RI,” jelas Pitra pada Sabtu (27/4).
“Bukan untuk makar, itu salah pengertian,” lanjutnya.
Ia pun menambahkan bahwa hingga saat ini banyak laporan kliennya dari kubu paslon 02 ke Bawaslu namun tidak diproses secara hukum. Sehingga solusi terakhir menurut kliennya adalah people power. (Ayu/Tempo)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini