Seperti ini, Pro-Kontra Pengesahan UU Pilkada
Jakarta, LiputanIslam.com — Pengesahan UU Pilkada oleh anggota DPR dini hari tadi menuai pro-kontra di berbagai kalangan. Dari pantauan Liputan Islam, lini masa media sosial hari ini dipenuhi dengan thread terkait UU Pilkada. Seperti apa komentar masyarakat?
“Selamat! Demokrasi mundur 10 tahun. Hasil kerja Koalisi Merah Putih. Mantap kan?” Tulis Taoufan Adi.
“Akan menambah pemasukan bagi anggota DPRD, dan dengan keputusan ini belum tentu semua calon bupati, walikota, dan gubernur yang dipilih DPRD mencerminkan aspirasi rakyat,” tulis Wawan Setiawan.
“Akan sarat money politic, kemudian demokrasi balik kebelakang. Ujung – ujungnya rakyat hanya jadi public opinion saja, bukan sebagai representasi suara Tuhan. Yang ada hanya suara bisnis konglomerat,” tulis Wakca Baskara.
“Kami kecewa, harapan selanjutnya adalah MK dan KPK & jajaran aparat hukum, semoga MK sekali lagi membuktikan keperpihakannya kepada konstitusi dan rakyat, KPK & Aparat hukum lainnya semoga semakin kuat mengawasi seluruh anggota DPR & DPRD di seluruh indonesia karena kami tidak percaya sebagian anggota DPR/DPRD saat ini,” tulis Lamaddukelleng.
Namun pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga didukung oleh masyarakat, kendati jumlahnya tidak signifikan.
“Setuju, setidaknya dapat mengurangi kerusakan mental rakyat, yang jualan suara 5 tahunan, semua calon dimintai duit, kepala daerah tidak mikir pembangunan, cuma mikir balik modal, belum lagi friksi sesama unsur masyarakat. Banyak mudharatnya pilihan langsung,” tulis Arif Budiman P.
Ada juga yang memilih ‘masa bodoh’ dengan mekanisme pemilihan kepala daerah, karena menganggap tidak ada perubahan baik saat pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD.
“Mau dipilih oleh DPRD, mau dipilih oleh rakyat, hidup saya tetap tergantung sama Allah, susah senang tetap sama Alloh mintanya, terserah,” ungkap Mailyuda Brata.
Lingkaran Survei Indonesia merilis hasil survey pada 9 September 2014 yang menunjukkan hanya 10,71 persen masyarakat yang setuju pilkada dipilih oleh DPRD, sedangkan 81,25 persen lainnya mendukung Pilkada langsung. Survei melibatkan 1.200 responden di 33 provinsi, melalui sistem quickpoll menggunakan smartphone LSI. Margin of error dari survei yang melibatkan jumlah responden perempuan dengan laki-laki yang sama ini sebesar 2,9 persen. (ph)