Seorang Pria Palestina Dibui Lantaran Jual Tanah Kepada Israel
Dalam undang-undang Palestina, seharusnya pria tersebut dijatuhkan hukuman mati. Namun hingga kini, Presiden Mahmoud Abbas, belum mengesahkan hukuman mati bagi pria itu.
Media Israel, seperti dikutip oleh al-Jazeera (31/12) mengidentifikasi pria tersebut bernama Isaam Akel, seorang warga keturunan Amerika-Palestina yang terdaftar sebagai warga di wilayah kependudukan Yerussalem Timur.
Akibat penahanan tersebut, Gubernur Palestina untuk wilayah Yerussalem, Adnan Gheith, telah dua kali ditangkap oleh polisi Israel. Tuntutan bagi bebasnya pria yang telah mencederai undang-undang Palestina itu pun muncul dari Dubes AS untuk Israel, David Friedman. “Kami menuntut agar Akel segera dibebaskan,” ucapnya. (fd/al-Jazeera)