Selisih Perolehan Suara Form Plano C1 dan Form C1, TPS Probolinggo Hitung Ulang
Mustofa menambahkan bahwa selisih suara terjadi di TPS 14 (menjadi 40), 7 (menjadi 65), dan 21 (menjadi 31).
Selain 3 TPS itu, Mustofa meyakini bahwa kekeliruan tidak hanya terjadi di 3 TPS itu, melainkan di TPS-TPS lainnya se-Kabupaten Probolinggo.
“Tim kami di 24 kecamatan masih update informasinya sampai saat ini. InsyaAllah 2 hari ke depan kami dorong ke PPK untuk mengkoreksi apakah ada selisih yang sama persis terjadi,” tambahnya.
Sedangkan Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Rifkohul Ibat, menyampaikan bahwa Bawaslu belum mendapati adanya laporan masalah serupa di kecamatan lain. (Ayu/Detik)