Sebanyak 1.372 PNS Koruptor Sudah Dipecat Secara Tidak Hormat

0
608

Sumber: tribunnews.com

Jakarta, LiputanIslam.com— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan per 26 April 2019 sebanyak 1.372 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus koruptor sudah dipecat dengan tidak hormat.

“Sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Sabtu (27/4).

Meski demikian, masih terdapat 1.124 ASN yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan PTDH.  Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Bahtiar mengatakan, para kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dia menuturkan, hal ini berdasarkan putusan MK yang menyatakan bahwa PNS koruptor yang telah memiliki keputusan inkrah harus dipecat. Putusan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal percepatan pemecatan ASN koruptor dengan keputusan inkrah.

“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,” ucapnya. (sh/kontan)

DISKUSI: