Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

SBY Tak Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Bisa Jalan

Published 28/09/2014 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE

sby1Jakarta, LiputanIslam.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan berat hati untuk menandatangani UU Pilkada yang telah disahkan DPR pada Jum’at, (26/9/2014). Ia kembali menegaskan dukungannya terhadap pilkada langsung.

“Saya konsisten, yang terbaik tetap pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Partai Demokrat sedang siapkan gugatan hukum yang tepat, apakah nanti ke MK atau MA. Sebagai Presiden, saya berat untuk tandatangani UU ini karena merebut hak rakyat & berpotensi konflik dengan produk hukum lain, seperti UU Pemda,” tulis SBY di akun twitternya-nya, @SBYudhoyono.

Hanya saja, apakah tanda tangan SBY pada UU Pilkada memiliki pengaruh terhadap keabsahan undang-undang tersebut secara hukum?

“Undang-undang ditandatangani atau tidak oleh Presiden, tetap berlaku dengan sendirinya. Tapi tidak tercatatkan dalam lembaran negara. Dengan sendirinya legal berlaku,” ujar Ray Rangkuti, seorang pengamat politik dalam diskusi “Menolak UU Pilkada Produk Pengkhianat Demokrasi,” di Jakarta, Minggu (28/9/2014), seperti dilansir Tribunnews.

Menurut Ray, sebuah undang-undang tetap berlaku berdasar aturan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Pasal ini menjelaskan RUU yang telah disetujui bersama meski tak disahkan presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, maka tetap menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Jika UU Pilkada tak disahkan Presiden SBY, publik justru akan merugi karena tidak bisa mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke MK.

“SBY bilang saya tak akan tandatangan. Kesannya heroik. Padahal kalau dia tak tandatangan bagaimana rakyat mau menggugat? Itu UU nomor berapa? Kita tidak tahu. Sudah ada enggak di lembaran negara? Bagaimana MK mau menguji UU yang belum ditetapkan dalam lembaran negara,” terangnya.

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, juga turut mengatakan hal yang sama. UU Pilkada tetap sah walau tanpa tanda tangan SBY. Menurut Refly, jika Presiden SBY memang sejak awal berniat untuk menolak RUU Pilkada lewat DPRD, seharusnya SBY menyampaikan penolakan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sesaat sebelum pimpinan Sidang Paripurna, Priyo Budi Santoso, menyetujui RUU tersebut.

Seandainya SBY melakukan hal tersebut, maka UU Pilkada itu dapat untuk tidak disetujui DPR. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dalam Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (ph)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account