Jakarta, LiputanIslam.com–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memutuskan untuk menandatangani UU Pilkada. Pernyataan resmi SBY ini disampaikan pada Selasa (30/9) usai pembekalan anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Setelah itu, ia akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
“Saya sudah siapkan Perpu yang intinya, Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok draf RUU hasil sidang kemarin saya terima, maka aturan main harus saya tanda tangani,” kata SBY seperti dikutip Detik.com.
Setelah menandatangani UU Pilkada, SBY kemudian akan menerbitkan Perpu yang membatalkan UU itu. Lalu selanjutnya pembahasan Perpu itu akan diserahkan ke DPR.
“Saya akan ajukan Perpu, tapi objektifitas itu tetap ada pada DPR. Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi rakyat, mestinya pilkada langsung dengan perbaikan yang akan kita anut,” ujar SBY yang didampingi pengurus PD termasuk Ibu Ani.
Sebelumnya, Senin (29/9), Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menyatakan, tanpa ditandatangani oleh SBY pun, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akan tetap berlaku. Menurutnya, pejelasan itu itu berdasar Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Intinya, RUU yang telah disetujui bersama tapi tak disahkan presiden dalam waktu 30 hari setelah RUU disetujui, maka tetap sah sebagai undang-undang dan wajib diundangkan.(dw)
Nestapa Gempa Suriah
16/02/2023
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini