Satpol PP Babel Peringatkan Pekerja Tambang Ilegal
Sejumlah lokasi tersebut adalah lokasi Kolong Bravo, belakang kantor Dinas UMKM Babel, Kampung Opas Pangkalpinang dan alur Sungai Rangkui Kelurahan Sumberjo Pangkalpinang.
“Tambang liar dengan pola tambang inkonvensional tersebut tidak sesuai aturan dan jika masih tetap membandel akan kami tindak tega sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamoa Arefa, di Pangkalpinang, Jumat (19/7).
Petugas memperingatkan para pekerja agar tidak mengulangi aktivitas liarnya. Jika mengulanginya akan dikenai sanksi hukum.
Baca juga: Telan Banyak Korban, Walhi Kecam Aktivitas Tambang Ilegal di Bolaang Mongondow
“Setiap lokasi yang sudah didatangi akan terus dipantau, jika ada yang membandel akan diproses secara hukum,” lanjutnya.
Pihaknya berharap agar Kota Pangkalpinang bisa terbebas dari aktivitas tambang ilegal karena kota itu tidak memiliki wilayah tambang. Selain itu juga untuk menangani masalah banjir dan air bersih di daerah itu. (Ay/Antara)