Saling Lempar Tanggungjawab, Menkeu Desak BUMN Tagih Freeport
Jakarta, LiputanIslam.com — Tingkah saling lempar tanggungjawab dipertontonkan oleh Kementrian keuangan dan Kementrian BUMN terkait masalah tunggakan pembayaran deviden oleh PT Freeport selama 2 tahun. Setelah sebelumnya para pejabat Kementrian BUMN menyebutkan penagihan deviden itu tanggungjawab Kementrian Keuangan, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri balik mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menagih dividen perusahaan tambang asal AS itu. Alasannya, dividen merupakan hak pemerintah dari kepemilikan saham sekitar sembilan persen.
“Pokoknya BUMN harus minta dividen. Pemerintah punya saham 9 persen dan harus diminta,” kata Chatib di Kompleks Kementerian Keuangan, Rabu (23/4).
Beberapa waktu beberapa pejabat Kementrian BUMN mengatakan bahwa tugas menagih deviden tersebut ada di tangan kementrian Keuangan. Menko Perekonomian Hatta Rajasa sendiri bahkan telah menyerahkan masalah dividen itu ke Kemenkeu.
“Biar itu jadi tugas Menkeu,” kata Hatta Rajasa kepada wartawan awal pekan lalu.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tak bisa berbuat banyak jika Freeport Indonesia tetap menolak menyetor dividen. Alasannya, suara pemerintah dalam rapat umum pemegang saham sangat kecil dibandingkan pemegang saham lainnya.
Dahlan menjelaskan, kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hanya sekitar sembilan persen. Dengan besaran saham sebesar itu, kata dia, pemerintah tak mampu berbuat banyak. Jika rapat umum memutuskan tak bisa membagikan dividen dan Kementerian BUMN tidak setuju maka akan dilakukan pemungutan suara.
“Ya, kami pasti kalah, bahkan mereka bisa ambil keputusan tanpa kami,” ujarnya.
Upaya pemerintah meminta dividen dilakukan dengan menagih dividen interim. Namun, kata Dahlan, keputusan itu pun harus mendapatkan persetujuan pemegang saham lain.
Sebelumnya pemerintah pesimistis Freeport mau menyetorkan dividen pada tahun ini kepada negara. Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN Zamkhani menyebutkan dividen Freeport pada tahun lalu sebesar Rp 1,5 triliun hingga kini belum disetorkan. Biasanya perusahaan itu membayar dividen di muka sebanyak tiga atau empat kali. “Jadi, begitu rapat umum pemegang saham, biasanya ditetapkan sama dengan yang telah dibayarkan sehingga tidak ada lagi setoran tambahan.”(ca/tempo.co)