RUU Budidaya Pertanian Telah Disahkan, Apakah Berpihak pada Petani Kecil?
Jakarta, LiputanIslam.com— DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pada Selasa (24/9) kemarin.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim, dengan disahkannya RUU Budidaya Pertanian ini, petani kecil akan semakin terlindungi. RUU ini, kata dia, disusun berdasarkan kepentingan petani.
“Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat,” kata Amran, di Jakarta, Rabu (25/9).
Dia menyebutkan, sebagaimana dalam pasal 57, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam dan tidak ditanggung oleh asuransi pertanian.
Baca: Pengamat Sebut Ekspor Pertanian Indonesia Salah Satu Terbaik di Dunia
Selain itu, RUU tersebut juga menyebutkan pemerintah dan pemda dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil sesuai dengan program pengentasan kemiskinan, Kedaulatan pangan, pemberantasan narkoba, penanggulangan terorisme dan subsidi pupuk.
Untuk itu, dia menuturkan, tidak benar jika ada yang mengatakan RUU Budidaya pertanian tidak berpihak terhadap petani.
“Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi uu,” tuturnya.
Sementara itu, Serikat Petani Indonesia (SPI) menganggap ada beberapa kebijakan dalam RUU baru ini yang memberatkan dan bertentangan dengan putusan MK.
“UU SBPB menyebutkan bahwa petani kecil harus melapor kepada pemerintah dalam setiap kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, yang memperbolehkan dan memberi kebebasan kepada petani untuk mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dan/atau benih,” ujar Ketua Umum SPI Henry Saragih, Rabu (25/9).
Henry menilai, pemerintah seharusnya bertanggung jawab berperan aktif dalam melakukan kegiatan pendataan.
Selain itu, dalam RUU Budidaya Pertanian, terdapat sanksi administratif yang menjurus pada kriminalisasi petani. Secara rinci, kriminalisasi terkait dengan kegiatan perorangan dalam pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik tanpa izin. (sh/cnnindonesia/minanews)