Reporter PBB: Pembunuhan Soleimani ‘Kemungkinan Besar’ Langgar Hukum Internasional

0
664

New York, LiputanIslam.com–Pelapor PBB khusus kasus eksekusi di luar proses hukum mengatakan bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan AS kepada komandan Pasukan Quds Iran, Qassem Soleimani, tidak dapat dibenarkan di bawah hukum internasional.

Mayor Jenderal Soleimani dan komandan kedua dariparamiliter Irak, Abu Mahdi al-Muhandis, tewas (bersama dengan yang lain) dalam serangan udara AS di bandara Baghdad pada Jumat (3/1) pagi kemarin.

“Pembunuhan terarah [kedua orang tersebut] kemungkinan besar melanggar hukum internasional termasuk hukum hak asasi manusia,” tulis Agnes Callamard lewat tweet pada hari yang sama. Callamard merupakan Pelapor Khusus PBB untuk Pembunuhan di Luar Hukum dan Sewenang-wenang.

Pentagon berkilah bahwa serangan udara itu bertujuan untuk “menghalangi rencana serangan Iran di masa mendatang.” Namun, Callamard menilai alasan itu “sangat tidak jelas” dan, oleh karenanya, tidak dapat memenuhi syarat sebagai alasan untuk melakukan pembunuhan yang mematuhi hukum internasional. (ra/rt)

DISKUSI: