Tripoli, LiputanIslam.com — Sebuah pengadilan di Libya menjatuhkan hukuman mati kepada salah satu putra mantan pemimpin Libya Muammar Gaddafi, Saif al-Islam Gaddafi. Ia dituduh melakukan kejahatan perang selama revolusi tahun 2011. Bersamanya, 8 orang pendukung Gaddafi lain juga dijatuhi hukuman mati.
Secara keseluruhan lebih dari 30 keluarga dan pembantu dekat Gaddafi didakwa melakukan kejahatan selama pergolakan politik yang merupakan rangkaian dari “Revolusi Musim Semi Arab”. Demikian seperti dilansir BBC News, Selasa (28/7).
Saif al-Islam tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan kesaksian melalui telekonferen. Ia masih ditahan oleh kelompok militan di kota Zintan yang menolak menyerahkannya. Sumber BBC di Zintan mengatakan ia tidak akan dieksekusi ataupun diserahkan kepada otoritas Libya.
Beberapa pembantu dekat Gaddafi yang dijatuhi hukuman mati adalah mantan kepala inteligen Abdullah al-Senussi dan mantan perdana menteri Baghdadi al-Mahmoudi. Selain itu delapan orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tujuh orang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mereka semua mendapat kesempatan untuk mengajukan banding selama 60 hari.
Selain pengadilan Libya, Saif juga menjadi daftar pencarian pengadilan internasional atas kejahatan kemanusiaan selama revolusi.(ca)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini