Polda Aceh Selidiki Penggantian Pengibaran Bendera Merah Putih Jadi Bendera Bulan Bintang
LiputanIslam.com-Polda Aceh tengah menyelidiki kasus penurunan paksa bendera Merah Putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang dilindungi undang-undang juga lambang kedaulatan bangsa-negara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, menegaskan, menurunkan bendera Merah Putih merupakan tindakan melecehkan bangsa dan negara Republik Indonesia.
“Kepolisian akan mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (15/8) serta mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual yang memaksakan menaikkan bendera bulan bintang dengan menurunkan bendera Merah Putih,” kata Apriyono.
Baca juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT RI ke-74 di Istana Merdeka
Ia menyebutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh. Dan ini diatur dalan UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Sedangkan bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Pemerintah pusat telah mengatur berbagai hal tentang pemerintahan daerah, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. (Ay/Antara/Liputan6)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini