Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Pimpinan KPK Resmi Ajukan Judicial Review ke MK

Published 21/11/2019 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE
Sumber: AyoBandung

Jakarta, LiputanIslam.com — Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang resmi mengajukan “judicial review” yang terdiri dari uji materiil dan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini atas nama pribadi, atas nama warga negara Indonesia, kami akan mengajukan ‘judicial review’ ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kami didampingi oleh “lawyer-lawyer” kami. Kemudian kami nanti mengundang ahli,” ucap Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Agus sebenarnya menginginkan agar Presiden Joko Widodo tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Harapan kami kan sebetulnya Perppu itu keluar tetapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kami menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kami mengajukan ‘judicial review’ hari ini,” tuturnya.

Syarif pun dalam kesempatan sama memberikan alasan soal pengajuan uji materiil dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK tersebut.

“Ada beberapa hal, misalnya itu tidak masuk prolegnas tiba-tiba muncul. Kedua kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup. Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat, tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai ‘stakeholder’ utama, KPK tidak dimintai juga pendapat,” ungkap Syarif.

Sementara dari segi materiil, ia mengungkapkan bahwa banyak pertentangan pasal dalam undang-undangan tersebut.

“Segi materiilnya juga banyak. Misalnya ada banyak pertentangan pasal, seperti Pasal 69D dengan Pasal 70C. Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat dari komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu, kesalahannya juga banyak,” tuturnya.

Baca juga: Cegah Desa Fiktif, KPK: Proses Pengawasan Dana Sangat Penting

Terkait tidak adanya dua pimpinan KPK lainnya, yakni Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata yang tidak turut mengajukan “judicial review”, Syarif mengaku bahwa keduanya tetap mendukung.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa terdapat total 13 orang yang telah mengajukan “judicial review” itu ke MK.

Berikut 13 pemohon “judicial review” ke MK tersebut.

1. Agus Rahardjo
2. Laode M Syarif
3. Saut Situmorang
4. Erry Riyana Hardjapamekas
5. Moch Jasin
6. Omi Komaria Madjid
7. Betti S Alisjahbana
8. Hariadi Kartodihardjo
9. Mayling Oey
10. Suarhatini Hadad
11. Abdul Ficar Hadjar
12. Abdillah Toha
13. Ismid Hadad.

(Ay/Antara/Kompas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account