Jakarta, LiputanIslam.com— Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen dengan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen.
Petani tembakau merasa keberatan dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Sebab, kenaikan sebesar 23 persen berpotensi menekan petani.
Untuk itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif cukai rokok sebesar 7 hingga 11 persen saja. APTI menilai, kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak langsung terhadap pembelian bahan baku tembakau dari petani oleh pabrikan dan merugikan petani.
Baca: Sri Mulyani: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tak akan Kerek Inflasi
Ketua Dewan Nasional APTI Agus Parmuji mengatakan, permintaan tersebut sudah disampaikan APTI melalui surat yang dikirimkan kepada Jokowi pada Kamis (26/9).
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin yang diminta oleh APTI, yaitu kenaikan cukai rokok sebesar 7-11 persen saja, pemberlakuan tarif cukai 3 kali lipat terhadap rokok yang tidak menggunakan bahan baku lokal, dan realisasi pembatasan impor tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau.
“Namun sayangnya sampai saat ini apa yang kami sampaikan belum ada satu pun yang terealisasi,” kata Agus, Jumat (27/9). (sh/cnnindonesia/tempo.co)
Heboh Drone Hizbullah Masuk Israel
24/02/2022Rusia dan Ukraina Hadapi Situasi Genting
23/02/2022
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini