Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Diserang Massa Ditangkap Polisi

0
676

Sumber: harianhalmahera.com

Sorong, LiputanIslam.com– Kepolisian Resor (Polres) Kota Sorong Papua Barat menangkap seorang pria berinisial IA karena menyebarkan hoaks yang menyebutkan ada penyerangan rumah ibadah oleh massa. Padahal nyatanya tidak ada penyerangan rumah ibadah. Justru yang ada hanya perekelahian antara dua warga yang saling lempar batu.

“Pelaku menggunakan akun Facebook-nya mengunggah bahwa salah satu rumah ibadah di Kelurahan Malanu Sorong diserang massa,” kata AKP Eddwar M Pandjaitan selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong, seperti dilansir cnnindonesia.com, pada Jumat (31/5).

“Yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu,” katanya.

Baca: Ikut Sebarkan Hoaks, Bos Jasa Satpam Ditangkap Polisi

Menurut Eddwar, berita bohong atau hoaks yang disebarkan tersangka IA tersebut sempat memancing emosi masyarakat. Namun hal itu berhasil diredam oleh aparat keamanan yang berada di lapangan. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polres Sorong.

Atas perbuatannya itu, tersangka IA dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 7 tahun penjara. “Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandas Eddwar. (aw/cnn/merdeka).

DISKUSI: