Pengamat: Kasus Komjen Budi, Jokowi Dikibuli Stafnya
Jakarta,LiputanIslam.com– Penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri adalah gara-gara Kompolnas memberikan data yang salah kepada Presiden Jokowi. Hal ini disampaikan Pakar Komunikasi Politik, Prof. Tjipta Lesmana. Ia juga menyebut, Megawatilah yang mengusulkan nama Budi dan DPR juga berupaya memakzulkan Jokowi melalui kasus ini.
“Saya mau bicara soal Kompolnas. Kompolnas ikut berdosa dalam kasus Budi Gunawan,” kata Tjipta dalam diskusi “Jokowi, Kok Gitu” di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (17/1).
Tjipta mengutip perkataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno selaku Ketua Ex Officio Kompolnas yang menyatakan bahwa Budi bersih dalam kasus rekening gendut. Hal ini didasarkan pada penyelidikan Kompolnas.
“Pak Jokowi dikibuli stafnya,” ujar Tjipta.
Tjipta menyatakan Presiden Jokowi menunjuk Budi berdasarkan surat Kompolnas. Padahal, sambung dia, Kompolnas hanya mengkopi dari surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Ito Sumardi sebagai Kabareskrim.
“Presiden kita dikibuli. Atas laporan itu kebijakannya keliru memajukan Komjen Budi,” tandas Tjipta, seperti dikutip jpnn.com.
Peran Megawati
Tjipta juga meyakini, penunjukan Komjen Budi sebagai calon tunggal adalah usulan Megawati
“Saya yakin itu usulan langsung dari Ketua Umum. Kan mantan ajudannya,” ujar Tjipta, seperti dikutip Tribunnews.
Tjipta menilai ada calon lain yang lebih baik, seperti Komjen Putut Eko Bayuseno, namun tidak diusulkan lantaran Putut bekas ajudan Presiden ke-6 RI SBY. “Sebetulnya kan calon cukup kuat pak Putut. Bintang tiga juga. Cuma pak Putut ini ajudan SBY. Anda tahu hubungan Ibu dengan SBY bagaimana,” kata Tjipta.
DPR Ingin Memakzulkan
Dalam prosesnya, Koalisi Merah Putih bergerak cepat dan tiba-tiba bermesraan dengan Koalisi Indonesia Hebat . Dengan mulus Komjen Budi mendapatkan persetujuan DPR meskipun dia dalam status tersangka KPK. Menanggapi hal ini, Tjipta menengarai, ada kemungkinan DPR mencoba menjebloskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses impeachment.
Seperti dikutip beritabagus.com, Tjipta mengatakan bahwa apabila Jokowi menolak keputusan DPR maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa dianggap melakukan pelecehan terhadap parlemen.
“Ini dasar kuat memakzulkan parlemen,” tandasnya.(fa)