Pengadilan Tinggi Israel Sahkan Pembongkaran Rumah Warga Palestina

0
536

Jerusalem, LiputanIslam.com–Pengadilan Tinggi Israel telah mengeluarkan putusan yang mengesahkan langkah pemerintah Israel untuk terus melakukan pembongkaran terhadap rumah-rumah warga Palestina.

Menurut laporan yang dirilis pada hari Rabu (6/2) oleh kelompok pejuang HAM yang berbasis di Israel B’tselem, putusan itu telah memungkinkan negara untuk terus menerapkan kebijakan ilegal sambil mengabaikan cacat dalam “kebijakan perencanaan” Israel di Tepi Barat.

Laporan berjudul “Keadilan Palsu” itu merinci bagaimana perencanaan pembangunan Israel telah meminimalkan pembangunan di Palestina dan memperluas pembangunan permukiman ilegal Yahudi.

“Karena tidak ada pilihan lain, Palestina terpaksa membangun rumah tanpa izin, lalu rumah itu dianggap melanggar hukum dan Israel mengeluarkan perintah pembongkaran,” kata B’Tselem.

Laporan ini didasarkan pada pemeriksaan yang cermat terhadap ratusan kasus Pengadilan Tinggi, terkait kasus-kasus pembongkaran rumah-rumah Palestina di Tepi Barat.

Menurut B’Tselem, dalam kasus-kasus tersebut tidak ada hakim yang menerima argumen warga Palestina yang berusaha untuk membatalkan perintah pembongkaran.

Menurut data yang dikumpulkan B’Tselem, sejak 2006 hingga 2018 Israel telah menghancurkan setidaknya 1.401 unit perumahan Palestina di Tepi Barat sehingga lebih dari 6.000 orang kehilangan rumahnya.

“Fakta bahwa para hakim berulang-ulang menyetujui dan mengesahkan kebijakan Israel, memainkan peran penting dalam memperkokoh pendudukan dan memberi kekuatan kepada perusahaan yang membangun pemukiman ilegal untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka,” jelas Yael Stein, seorang peneliti B’Tselem, kepada Al Jazeera.

Tahun lalu, pengadilan tinggi Israel menolak petisi menentang pembongkaran desa Bedouin Palestina, Khan al-Ahmar, yang terletak di Tepi Barat, beberapa kilometer dari Yerusalem. Kasus Khan al-Ahmar telah menarik perhatian internasional karena upaya hukum telah dilakukan warga desa selama bertahun-tahun, namun akhirnya  mereka dikalahkan oleh pengadilan Israel.

Otoritas Israel membongkar perumahan di sana setelah mendapat izin dari pengadilan Israel pada September 2018 dengan dalih bahwa pembangunan rumah-rumah itu tanpa izin. Tetapi pihak Palestina mengatakan bahwa izin membangun tidak mungkin diperoleh, berbeda dengan permukiman khusus Yahudi, meskipun ilegal menurut hukum internasional. (ra/aljazeera)

DISKUSI: