Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Mati pada Tiga Pria Prancis
Baghdad, LiputanIslam. Com—Pengadilan Irak memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pria asal prancis yang diduga telah bergabung dengan kelom teroris ISIS di Irak.
Keputusan yang dikeluarkan pada Minggu (26/5) disampaikan oleh dua pejabat pengadilan Irak.
” Mereka dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bergabung menjadi anggota kelompok teroris, ” ucap salah seorang pejabat pengadilan seperti dikutip Reuters.
Seorang pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan mengatakan bahwa trio teroris itu sempat mengajukan permohonan agar diadili di Prancis. Namun hakim tidak mengabulkan permohonan mereka.
Baca: 9 Teroris ISIS Tewas Diganyang Pasukan Irak
Pemerintah Prancis telah memutuskan untuk tidak menerima warga mereka yang terlibat dalam kelompok teroris, dan mempersilahkan agar mereka diadili baik di Suriah atau pun di Irak. (Fd/RT)
Nakba, Akar Masalah Palestina
16/05/2022
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini