Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Mati pada Tiga Pria Prancis
Keputusan yang dikeluarkan pada Minggu (26/5) disampaikan oleh dua pejabat pengadilan Irak.
” Mereka dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bergabung menjadi anggota kelompok teroris, ” ucap salah seorang pejabat pengadilan seperti dikutip Reuters.
Seorang pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan mengatakan bahwa trio teroris itu sempat mengajukan permohonan agar diadili di Prancis. Namun hakim tidak mengabulkan permohonan mereka.
Baca: 9 Teroris ISIS Tewas Diganyang Pasukan Irak
Pemerintah Prancis telah memutuskan untuk tidak menerima warga mereka yang terlibat dalam kelompok teroris, dan mempersilahkan agar mereka diadili baik di Suriah atau pun di Irak. (Fd/RT)