Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Mati Bagi 11 Anggota Daesh

Seorang perempuan asal Prancis dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan Irak karena terlibat dengan kelompok teroris Daesh. Sumber: Memo
Baghdad,LiputanIslam.com—Sebuah pengadilan di Irak telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 11 anggota kelompok teroris Daesh yang telah mengebom sebuah jembatan di sebelah utara Babilonia. Pengeboman ini telah menyebabkan meinggalnya sejumlah personil keamanan.
Berdasarkan keterangan pengadilan, 11 terdakwa mengaku sebagai anggota Daesh dan bekerja untuk Daesh di wilayah yang mereka sebut “Wilayat Al-Janoub”.
Para anggpta militan itu mengaku memang ditugaskan menghancurkan beberapa jembatan strategis di Irak. Sejauh ini, serangan itu telah menyebabkan tiga orang personil keamanan terbunuh dan 19 lainnya mengalami cidera.
Para ahli menaksir, jembatan yang dihancurkan itu senilai 18 milyar dinar Irak. Para anggota militan itu mengaku telah melakukan kejahatan lain di berbagai waktu dan tempat. (fd/Memo)
Baca: Pengadilan Jerman Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Bagi Anggota Daesh
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini