Pemerintah Polandia Bayar Ganti Rugi kepada 2 Korban Penyiksaan CIA
Warsawa, LiputanIslam.com — Pemerintah Polandia membayar ganti rugi senilai $250.000 atau lebih dari Rp 3 miliar kepada 2 orang korban penyiksaan dinas inteligen AS (CIA) di fasilitas penahanan rahasia CIA di negara Eropa sebelum mereka dipindahkan ke Guantanamo. Ganti rugi itu ditetapkan oleh pengadilan HAM Eropa bulan Juli 2014 lalu. Demikian seperti dilaporkan Russia Today, Sabtu (16/5).
Pengadilan HAM Eropa menetapkan bahwa Polandia telah ikut melanggar HAM dengan membiarkan CIA menyiksa warga Palestina Abu Zubaydah dan warga Saudi Abd al-Rahim al-Nashiri, di sebuah fasilitas rahasia CIA di negara itu. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 130.000 euro ($147.000) kepada Zubaydah dan 100.000 euro ($113.000) kepada al-Nashiri, dengan batas waktu pembayarannya hari Sabtu ini.
Kedua korban penyiksaan ditahan sejak tahun 2002 di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, tanpa dakwaan apapun. Selama di tahanan itu mereka mengalami berbagai bentuk siksaan.
Tahun lalu Komisi Inteligen Senat AS mengeluarkan laporan terjadinya praktik-praktik penyiksaan secara sistematis yang dilakukan CIA terhadap para tawanan.
Presiden Barack Obama telah menjanjikan penutupan penjara Teluk Guantanamo saat berkampanye tahun 2008, namun hingga saat ini tidak terealisir.(ca)
Pakar Palestina: Israel Tak Lagi Aman
19/06/2022
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini