Pemerintah Arab Saudi Akan Larang Penutupan Toko Saat Adzan
Seperti dilansir situs hawamer.com, para pengkaji fiqih Saudi menyimpulkan antara lain:
- Menutup toko-toko pada waktu solat adalah tindakan bid’ah yang tidak tercantum dalam nash Qur’an maupun Sunnah kecuali waktu solat Jumat karena ada ayat tentang larangan itu. Menutup toko-toko yang terjadi di Negara kita sejak puluhan tahun yang lalu hanya didasari atas pemahaman Lembaga Amar Makruf dan Nahi Munkar tanpa dalil naqli ( tekstual) maupun aqli (rasional).
- Tidak menutup toko-toko pada waktu solat tidak menghambat penyebaran Islam dan masuknya manusia ke agama Islam berbondong-bondong karena karunia Allah, baik pada masa lalu maupun pada masa sekarang ini, khususnya di negara-negara non Muslim yang tidak menegakan syiar-syiar Islam, apalagi menutup toko-toko pada waktu solat.
- Menutup toko-toko pada waktu solat bisa menyebabkan kebencian pada manusia dan menyulitkan mereka serta mengabaikan kepentingan-kepentingan mereka, seperti pada para musafir dan orang yang sakit. Karena itu, perlu adanya keseimbangan antara mendirikan solat dengan kepentingan-kepentingan umum bagi Negara dan rakyat, dan menuntut adanya keringanan-keringanan syariat. (ra/hawamer)
DISKUSI: