PBB Siapkan Dakwaan terhadap Pelaku Kejahatan Rohingya

0
585

Geneva, LiputanIslam.com–Dewan HAM PBB (UNHRC) memutuskan untuk mempersiapkan dakwaan kriminal kepada pelaku kejahatan genosida komunitas Muslim Rohingya di Myanmar.

Dewan beranggotakan 47 negara ini memberikan suara setuju 35 lawan tiga atas resolusi yang dibawa oleh Uni Eropa dan Organisasi Kejasama Islam pada Kamis (27/9/18) di Geneva.

Tiga negara yang menolak resolusi ini adalah Cina, Filipina, dan Burundi.

Isi resolusi ini adalah pembentukan “makanisme [tim] independen untuk mengoleksi, mengkonsolidasi, mengamankan, dan menganalisa bukti kejahatan internasional dan pelanggaran hukum internasional paling serius yang dilkukan oleh Myanmar sejak 2011.”

Tim khusus ini bertanggungjawab untuk mempersiapkan “dokumen-dokumen dalam rangka memfasilitasi dan mempercepat proses dakwaan yang adil dan independen… di pengadilan nasional, regional, atau internasional.”

Pada awal bulan ini, PBB merilis laporan 444 halaman yang menyimpulkan bahwa telah ada bukti yang cukup unuk melaksanakan investigasi dan penuntutan terhadap petinggi militer Myanmar terkait kejahatan Rohingya.

Penyelidik PBB mengatakan bahwa tentara Myanmar telah melakukan pembunuhan pemerkosaan, pembakaran, dan penindasan terhadap Muslim Rohingya.  (ra/presstv)

DISKUSI: