PBB: Pemukiman Israel Ilegal di Bawah Hukum Internasional
Sekjen PBB Antonio Guterres pada Selasa (29/8/17) bertemu dengan PM Pemerintah Palestina, Rami Hamdallah, di Ramallah, Tepi Barat, di mana ia menegaskan bahwa, “Tidak ada rencana B untuk solusi dua negara.”
“Kami percaya bahwa aktivitas pemukiman adalah ilegal di bawah hukum internasional. Itu menghalangi jalan menuju solusi dua negara,” katanya.
Sebelumnya, PM Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan sumpah untuk tidak mencabut pemukiman manapun di Tepi Barat, bahwa rezim Tel Aviv tidak akan menyingkirkan lebih dari 100 pemukiman Yahudi di kawasan yang telah dimasuki Israel sejak 1967.
“Kami kembali ke sini untuk kebaikan,” kata Netanyahu dalam sebuah upaca di Barkan, pemukiman di Tepi Barat utara. “Tidak akan ada pencabutan pemukiman d Tanah Israel,”
Nabil Abu Rdeneh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, mengecam komentar Netanyahu ini dan meminta Washington untuk terlibat dalam masalah ini.
“Ini adalah pesan Israel untuk pemerintah AS [Jared Kushner], yang [baru-baru ini] melakukan perjalanan penting di kawasan demi menyelamatkan proses perdamaian,” kata jubir tersebut.
“Kami meminta pemerintah AS untuk menyelesaikan provokasi ini,” tambahnya. (ra/presstv)