Myanmar Jatuhkan Hukuman 11 Tahun Penjara bagi Aktifis anti-Pemerintah
Rangoon, LiputanIslam.com — Seorang aktifis anti-pemerintah Myanmar dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun hanya karena terlibat aksi-aksi demonstrasi di beberapa kota.
Htin Kyaw, didakwa di 12 kota dimana ia melakukan aksi demonstrasi tahun ini. Hari Kamis kemarin (11/9) ia kembali diadili karena membagi-bagikan liflet anti-pemerintah. Demikian laporan BBC News, Jumat (12/9).
Aksi-aksi protes dan demonstrasi dianggap ilegal di Myanmar, namun langkah reformasi yang dilakukan beberapa waktu terakhir telah membebaskan banyak tahanan politik.
Kelompok-kelompok pembala HAM telah mengajukan protes keras atas pangadilan Htin Kyaw.
Htin Kyaw adalah aktifis terkenal di Myanmar karena konsistensinya melakukan aksi-aksi menentang rezim represif Myanmar. Tahun lalu ia mendapatkan amnesti setelah dijatuhi hukuman karena aksi-aksinya. Ia telah ditahan sejak tanggl 5 lalu.
Rupert Abbott dari Amnesty International menyebut bahwa Htin Kyaw hanya menyampaikan pendapatnya, dan karenanya tidak pantas untuk dihukum.
“Upaya-upaya tanpa henti dari pemerintah Myanmar untuk menghentikan suara-suara kritis, harus dihentikan segara,” kata Abbott.
“Tuduhan-tuduhan itu sangat lucu,” tambahnya.
“Seperti negara-negara demokrasi lainnya, pengadilan-pengadilan negeri di Myanmar bertanggungjawab atas masalah-masalah di kotanya,” kata Menteri Informasi Ye Htut, menanggapi pengadilan terhadap Kyaw.(ca)