LiputanIslam.com – Jumat siang kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 untuk daerah pemilihan dari 11 provinsi.
“Sebelas provinsi itu adalah Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau, dan Kalimantan Selatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat (12/7).
Baca juga: Politikus Nasdem Yakin Pansel KPK Akan Seleksi Kandidat Secara Profesional
Dalam sidang siang ini, ada 59 perkara PHPU Legislatif 2019 yang akan disidangkan ke dalam 3 panel. Antara lain panel 1 membahas 17 perkara dari tiga provinsi, yaitu Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Riau. Panel 2 membahas 23 perkara dari empat provinsi. Empat provinsi yaitu, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bengkulu, dan Riau. Dan panel 3 membahas 19 perkara dari tiga provinsi. Tiga provinsi tersebut, yaitu Kalimantan Barat, NTB, dan Kalimantan Selatan.
Sebelumnya MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua pada Selasa (9/7). Kemudian Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah pada Rabu (10/7). (Ay/Antara/Tribunnews)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini