Menteri yang Jadi Anggota DPR Harus Mundur
“Kalau sudah jadi, ya harus mundur,” kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat dihubungi, Jumat (2/5).
Abdul menyandarkan pernyataannya pada Undang-undang Pemilu yang berlaku. Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa hasil Pileg akan disahkan KPU pada 9 Mei 2014. Kemudian, Presiden akan mengeluarkan Keppres terkait hal ini dan dilanjutkan proses di MK selama satu bulan.
“Pelantikan di DPR pada 1 Oktober 2014,” kata Hakam.
Padahal, jabatan menteri baru berakhir tanggal 20 Oktober alias lebih belakangan daripada pelantikan di DPR. Namun menteri yang dilantik jadi anggota DPR harus merelakan sisa masa jabatannya itu.
Setidaknya ada 4 menteri caleg yang lolos ke DPR. Mereka adalah Menhub EE Mangindaan, Menkop UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menkominfo Tifatul Sembiring.(ca/detiknews)