Menpan RB Terbitkan Aturan PNS Selama Ramadhan
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu (18/6), surat edaran tersebut diterbitkan sejak 12 Juni 2014 dengan Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.
Dalam surat edaran tersebut diatur bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pukul 08.00 – 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00 – 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00 – 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menpan RB tersebut.(ca/ant)