Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Asia - Afrika

Malaysia Sahkan UU Anti-Terorisme yang Kontroversial

Published 09/04/2015 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE

uu anti teror malaysiaKualalumpur, LiputanIslam.com — Malaysia, hari Selasa (7/4), mengesahkan UU Anti-Terorisme yang dianggap kontroversial, di antaranya memungkinkan penahanan tersangka terorisme tanpa batas waktu.

Perdana Menteri Najib Razak telah mencabut UU tersebut tahun 2012, namun kini undang-undang itu telah kembali. Kelompok pembela HAM internasional, Human Right Watch (HRW) menyebut undang-undang itu sebagai ‘langkah mundur besar dalam penegakan HAM”. Demikian seperti dilansir BBC News.

Berita pengesahan UU tersebut muncul hanya beberapa jam setelah polisi mengumumkan penahanan 17 tersangka rencana serangan teror di Kuala Lumpur. Mendagri Zahid Hamidi mengatakan bahwa para tersangka itu telah merencanakan sejumlah serangan teroris terhadap pos-pos polisi dan markas-markas militer. Dua di antaranya baru kembali dari medan perang di Suriah, demikian kata Zahid.

Perdebatan sengit tentang undang-undang itu di parlemen berlangsung hingga Senin malam.

Di bawah undang-undang itu tersangka terorisme bisa ditahan tanpa pengadilan selama 2 tahun, dan bisa diperpanjang lagi setiap 2 tahun tanpa batas. Keputusan penahanan dilakukan oleh sebuah lembaga anti-terorisme dan bukan oleh pengadilan.

Undang-undang itu juga memungkinkan pemerintah untuk mencabut dokumen-dokumen perjalanan bagi warga Malaysia maupun warga Asing yang diduga terlibat dalam aksi terorisme.

Undang-undang ini masih membutuhkan persetujuan dari Senat, namun hampir dipastikan tidak akan mendapatkan halangan karena lembaga itu didomunasi oleh partai penguasas.

Pada bulan April 2012 Malaysia mencabut UU Keamanan Internal yang diwariskan oleh pemerintahan kolonial Inggris di tengah aksi-aksi demonstrasi kelompok oposisi yang khawatir UU tersebut digunakan penguasa untuk menindas kelompok oposisi. UU itu memungkinkan aparat keamanan menahan tersangka tanpa ijin pengadilan hingga jangka waktu tidak terbatas.

Tokoh oposisi N Surendran mengatakan kepada AFP bahwa UU Anti-Terorisme yang baru tersebut memugkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi pukulan telak bagi demokrasi”. Namun PM Najib Razak mendapat dukungan publik setelah tahun lalu 19 tersangka terorisme dilepaskan karena ‘tidak ada bukti cukup’.

Dalam beberapa bulan terakhir sejumlah tokoh oposan telah ditahan karena tuduhan penghasutan. Para aktifis menuduh undang-undang baru itu akan semakin menambah banyak penahanan terhadap para oposan.

Para pejabat Malaysia menjamin bahwa UU tersebut tidak akan diterapkan berdasar motif politik, namun organisasi pengacara Malaysia menyebut pernyataan itu sebagai “tipuan yang menyenangkan”.

Sementara itu Phil Robertson dari Human Rights Watch mengatakan UU tersebut telah membuka kembali ‘kotak Pandora’ bagi tindakan-tindakan yang melanggar HAM dengan motif politik.(ca)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Timur Tengah

IRGC Berlatih Tempur di Teluk Persia

By Muhammad
Timur Tengah

Jenderal Iran: AS Harus Siapkan Barisan Peti Mayat Tentaranya Jika Nekat Bertindak Bodoh

By Muhammad
Timur Tengah

Iran Dikabarkan akan Segera Terima Rudal Jelajah Supersonik dari Tiongkok

By Muhammad
Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account