Liput Kasus Rohingya, Jurnalis Reuters Didakwa Pemerintah Myanmar

0
637

Yangon, LiputanIslam.com–Dua jurnalis dari media internasional Reuters didakwa oleh pemerintah Myanmar dengan undang-undang warisan kolonial karena meliput kasus kejahatan terhadap Rohingya.

Dua jurnalis ini bernama Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Mereka ditangkap pada bulan Desember tahun lalu dalam pertemuan makan malam dengan dua polisi untuk “mendapatkan dokumen penting dan rahasia pemerintah yang terkait dengan Rakhine State dan pasukan keamanan.”

Pemerintah Myanmar mendakwa kedua jurnalis ini “di bawah undang-undang rahasia negara (Official Secrets), pasal 3.1” di pengadilan Yangon pada Rabu (10/1/18). UU ini dapat membuat kedua terdakwa menjalani hukuman penjara maksimal 14 tahun.

Menurut undang-undang warisan kolonial ini, siapa pun yang “mengumpulkan, merekam, atau mempublikasikan… informasi atau dokumen resmi [pemerintah]… yang berguna bagi musuh,” akan dihukum. UU ini dibuat pada 1923, ketika Myanmar, yang dahulu bernama Burma, adalah provinsi dari India Britania.

Sebagai aksi solidaritas, di hari pengadilan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, sejumlah wartawan berkumpul dengan baju berwarna hitam untuk memprotes tindak kriminalisasi oleh pemerintah Myanmar. Mereka membawa plakat bertuliskan “Jurnalisme bukan kejahatan ” atau memakai kaos dengan tulisan “Lepaskan jurnalis yang ditangkap sekarang.”

Sejumlah pengamat dari PBB dan kedutaan negara asing, termasuk di antaranya Belanda, Australia, dan Inggris, juga mengikuti gelaran pengadilan.

Sementara itu, pejabat tinggi dari PBB dan beberapa negara, termasuk Inggris dan Kanada, telah menyerukan agar kedua jurnalis ini dibebaskan. (ra/presstv)

DISKUSI: