Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

LHI Dihukum 18 Tahun dan Hak Politik Dicabut, Adilkah?

Published 16/09/2014 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE

luthfi-hasan-ishaaqJakarta, LiputanIslam.com–Pengadilan banding atas vonis 16 tahun terhadap mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), ternyata mendatangkan hukuman yang lebih berat. Mahkamah Agung (MA) mengganjar Luthfi dengan vonis 18 tahun penjara. Selain itu, Luthfi juga dicabut hak politiknya.

Putusan MA itu diambil pada Senin (15/9) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme. Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2013, ketika Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada LHI. Saat itu, para tokoh PKS menyebut vonis itu tidak adil. Hidayat Nurwahid, misalnya, mempertanyakan, “Nazaruddin yang hanya dikenai hukuman penjara empat tahun. Robet Tantular yang membawa kabur uang negara lebih dari Rp 1 triliun hanya dikenai hukuman empat tahun penjara. Tersangka kasus korupsi SKK Migas yang merugikan keuangan negara Rp 12 miliar juga hanya divonis empat tahun penjara.”

Selain itu, pada awal September lalu, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Namun demikian, vonis MA terhadap LHI diapresiasi KPK. Menurut KPK, pejabat publik yang tak amanah tak pantas lagi diberi kesempatan kembali menjadi pejabat publik.

“Pejabat publik yang tidak amanah itu tidak hanya harus dihukum perbuatannya saja tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik karena potensial melakukan kejahatan serupa dikemudian hari,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (15/9/2014) seperti dikutip Detikcom.

Menurut Bambang juga, putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi itu juga bisa menjadi benchmark dan rujukan bagi pengadilan di bawah MA.

“Putusan itu seolah menjawab tantangan konkrit atas fakta yang kian tak terbantahkan adanya masifitas perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan bersifat transaksional serta tidak amanah dalam menjalankan jabatan publiknya,” jelas Bambang.

“Paduan atas sanksi hukum yang bertemu dengan sanksi yang berdampak Sospol ini diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan sekaligus mengirim signal yang tegas agar pejabat publik tidak lagi bermain-main dengan otoritas publik yang dipinjamkan publik untuk kepentingan kemaslahatan rakyat,” tutup dia.(dw)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account