Jakarta, LiputanIslam.com — Komisi Yudisial telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 2 orang hakim karena kasus narkoba dan suap. Demikian keterangan Ketua Komisi Yudisial Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Eman Suparman kepada media, hari Minggu (23/2).
Rekomendasi pemecatan dilakukan melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Rekomendasi ini dikeluarkan atas nama hakim Pengadilan Negeri Mataram, PJZ, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, PSL.
“Satu karena memakai narkoba dan yang lain terima uang dari pihak beperkara,” kata Eman.
Eman menerangkan, Pastra diduga pernah menerima sogokan saat masih bertugas di salah satu pengadilan negeri di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan Pahala diduga melanggar pedoman perilaku hakim dengan menggunakan narkotik.
“MKH akan memberi kesempatan hakim menjelaskan dan membela diri. MKH hanya untuk hakim yang terancam dipecat,” kata Eman.
Berdasarkan jadwal yang diberikan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, KY dan MA akan menggelar sidang MKH bagi Pastra dan Pahala pada hari yang berbeda.
Pastra akan menjalani MKH pada 25 Februari pukul 09.00 WIB, sedangkan Pahala pada 27 Februari pukul 09.00 WIB. Keduanya bakal disidang di Ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung.(ca/detiknews)
Heboh Drone Hizbullah Masuk Israel
24/02/2022Rusia dan Ukraina Hadapi Situasi Genting
23/02/2022
Berita Menarik Lainnya
-
Irak Minta Suriah Dikembalikan ke Liga Arab
08/03/2017 -
Israel Curi Organ Tubuh Syuhada Palestina
08/01/2015
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini