Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Kuorum Tak Terpenuhi, UU Pilkada Tidak Sah?

Published 30/09/2014 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE

pilkada dprdJakarta, LiputanIslam.com –Tidak memenuhi kuorum saat rapat pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Jum’at (26/9/2014), maka voting tersebut dinilai tidak sah. Hal itu disampaikan oleh peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaedi.

“Pengambilan keputusan tak memenuhi syarat legal formal, yaitu minimal setengah dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir,” ujar Veri.

Menurut Veri, aturan tentang syarat minimal pengambilan keputusan itu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 284 ayat 1 yang disahkan pada September 2014. Berdasarkan tata tertib itu, keputusan paripurna RUU Pilkada baru sah bila disetujui setengah dari total 496 peserta yang hadir, yaitu minimal 248 orang.

Daftar hadir yang resmi diterima pimpinan DPR RI, adalah sebagai berikut:

1. Fraksi Demokrat 129 anggota dari 148 orang anggota.
2. Fraksi Golkar 94 dari 106 orang
3. Fraksi PDIP 90 orang dari 106 orang
4. Fraksi PKS 50 orang dari 57 orang
5. Fraksi PAN 42 dari 46 orang
6. Fraksi PPP 33 orang dari 38 orang
7. Fraksi PKB 21 orang dari 28 orang
8. Fraksi Gerindra 22 orang dari 26 orang
9. Fraksi Hanura 10 orang dari 17 orang

Lalu, bagaimana dengan sikap walkout Partai Demokrat?

Veri menjelaskan, hal itu tak mempengaruhi jumlah daftar hadir anggota saat paripurna. Meski walk out, Demokrat tetap dihitung sebagai peserta paripurna. Hal itu diatur dalam pasal 285. Pasal itu menyebutkan anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Jadi, bila merujuk pasal-pasal itu, keputusan paripurna yang menyatakan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak sah karena hanya disetujui oleh 226 anggota Dewan. Sedangkan yang menyetujui pilkada langsung berjumlah 135 orang.

“Berdasarkan jumlah suara, jelas keputusan paripurna hari itu cacat,” ujar Veri, seperti dilaporkan Tempo.

Bila voting tak bisa disahkan karena tak memenuhi kuorum, keputusan tetap bisa diambil dengan melewati mekanisme musyawarah mufakat. Aturan itu tertuang dalam pasal 284 ayat 2. Namun, langkah ini tak diambil dalam paripurna lalu. Dengan begitu, keputusan paripurna yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD tak bisa diberlakukan. (ph)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account