KPU Tidak Diberi Sanksi, Fadli Zon Kritik Bawaslu
Dalam sidang Bawaslu hari Kamis (16/5), pihak Bawaslu pun memutuskan bahwa KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur entri data di Situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng,” tutur Abhan, Ketua Majelis, di ruang sidang.
KPU diputuskan melakukan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Baca: KPU Persilahkan BPN Lapor Bawaslu Jika Ada Kecurangan
Pihak Bawaslu pun memutuskan bahwa KPU harus memastikan data yang masuk dalam Situng adalah data yang valid, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, Fadli Zon mengkritik keras Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu harus memberikan sanksi kepada KPU karena telah merusak situasi.
“Kalau ada masalah Situng dan hitung cepat, seharusnya ada langkah memperbaiki, berikan sanksi dong karena kesalahan itu memberikan dampak yang merusak,” ucap Fadli Zon di Kompleks Parlemen Jumat (17/5).
Baca: BPN Akan Lapor Bawaslu Lagi Jumat Siang
Menurut Fadli, Bawaslu seharusnya tidak hanya meminta KPU untuk memperbaiki tetapi juga memberikan sanksi untuk KPU karena telah banyak melakukan kesalahan.
Lebih lanjut, Fadli Zon tidak hanya mengkritik KPU dan Bawaslu, tetapi juga Mahkamah Konstitusi yang menurutnya tidak berguna menyelesaikan persoalan pada pemilu 2014 lalu, sehingga pada pemilu 2019 ini, kubunya tidak akan membawa sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. (Ay/Tempo)