KPU: Quick Count Sekedar Untuk Referensi. Tunggu Real Count KPU
“Pedomani saja hasil yang diungkapkan KPU,” ujar Arief Budiman di Taman Suropati Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Arief pun menambahkan bahwa semua pihak harus mempercayai hasil yang diungkapkan oleh KPU, apapun itu. Jika memang ada bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sudah ada ruang untuk mengajukan gugatan secara konstitusi dan hukum.
“Untuk sengketa hasil itu bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Jangan diselesaikan dengan cara lain di luar perundang-undangan” tambahnya.
Menurutnya, KPU sudah menyelenggarakan pemilu secara transparan, terbukti dari banyaknya lembaga independen yang memantau. Ia pun menyarankan agar semua pihak tidak ribut di jalan-jalan. (Ayu/Tempo).