KPU: Butuh Waktu 35 Hari Untuk Real Count
“Maksimal KPU diberi 35 hari sampai rekap nasional,” ujar Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (18/4).
Arief pun menyampaikan bahwa lama tidaknya waktu bergantung kepada lama tidaknya data yang masuk.
“Kalau semua data yang masuk lebih cepat, rekap lebih cepat, bisa kita tetapkan lebih cepat. Maksimal 35 hari,” ujar dia.
Selain penghitungan suara secara manual, KPU pun melakukan pengitungan suara yang dipublikasi melalui sistsm informasi penghitungan suara (situng), bisa dilihat secara real melalui website KPU. (Ayu/Tempo)