LiputanIslam.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Helmi Faishal Zaini dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Helmi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 dan merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Baca juga: 2 September, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Presiden
Sebelumnya, KPK pun telah memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lain, yaitu Jazilul Fawaid. Dan KPK pun telah memanggil Mutakin yang merupakan staf administrasi mantan anggota DPR dari Fraksi PKB lain, Musa Zainudin. (Ay/Antara)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini